Untuk penyaluran Dana BOS Madrasah Tahap 2 Tahun 2021, setiap madrasah wajib mengunggah e-RKAM LPJ nontarget di link portal BOS untuk menggunakan Dana BOS Madrasah.
Untuk madrasah binaan e-RKAM ini, lengkapi aplikasi e-RKAM BOS LPJ Madrasah yang dilatih oleh Tim Inti Kabupaten yang aplikasinya terintegrasi dengan portal BOS Kemenag agar tersedia datanya untuk dibaca secara online. . Dalam waktu nyata
Berbeda dengan e-RKAM madrasah non-target, laporan rekening madrasah dan BOS disusun secara manual, kemudian dipindai dan diunggah ke portal BOS madrasah. Untuk dibebankan kepada LPJ-BOS Madress, pemanfaatan dana BOS harus mencapai minimal 80% dari dana yang diterima, sesuai dengan keputusan Kementerian Agama untuk menerima dana BOS. Penggunaan dana BOS oleh madrasah yang belum mencapai 80% diharapkan dapat segera mengakibatkan pengeluaran dana BOS RKAM, yang dapat dimuat sebagai syarat penyaluran LPJ BOS lebih lanjut.
Setelah melengkapi 4 jenis dokumen, mereka harus naik dari Madras ke bagian BOS Kemenag. Keempat dokumen tersebut adalah:
- Acara LPJ BOS Madrasah Tahap 1 2021
- Permintaan pembayaran BOS Tahap 2 untuk tahun anggaran 2021
- Surat Pengeluaran (SPTJB)
- Penerimaan dari Dana BOS Madrasah
Terkait penyaluran Dana BOS Madrasah Tahap 2 Tahun 2021, ada hal penting yang perlu diketahui pihak madrasah:
- Biarkan kwitansi kosong pada kwitansi BOS langkah kedua.
- Permintaan upload file LPJ dan BOS II. pembatalan fase akan ditutup pada 10 Juli 2021 pukul 24:00 WIB.
- Load test dicetak setelah proses transfer selesai. Menunggu informasi lebih lanjut.
Anda yang masih kesulitan menyelesaikan berkas Retret BOS Madrasah Tahap 2, berikut petunjuk cara pengisian LPJ BOS Madrasah Tahap 1 2021. Unduh dokumen ini: Unduh .
Contoh LPJ BOS. Unduh BOS Madrasah Tahap 2 dalam Surat Edaran Tentang Tata Cara dan Tata Cara Penyaluran Dana (SE) Tahun 2021 disini .
Jadi , instruksi pembentukan BOS madrasah di LPJ pada 2021 . Semoga berhasil.