Format jumlah peserta madrasah tahun ajaran 2021/2022 ini tentunya berbeda dengan tahun sebelumnya. Format penulisan nomor peserta UM diatur secara khusus dalam ujian POS-madrasah 2022 sebagai bentuk standar ujian di madrasah.
RakyatPos.ID dikutip dari lampiran SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Ujian di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 , jumlah peserta UM sebanyak 15 orang. Struktur penomoran memiliki kode tahun. , kode ujian provinsi, kode kabupaten/kota, dan kode tingkat madrasah .
Ada juga kode madrasah dan nomor urut penguji.
Kontrol khusus diharapkan dalam format ini sehingga tidak ada nomor duplikat dari satu peserta ke peserta lain dari mana saja di Indonesia. Tentu saja, tetapi juga untuk memudahkan pemeriksa mengetahui dari mana mereka berasal.
Format Pendaftaran Nomor Pelanggan UM 2022
Format jumlah peserta ujian madrasah diatur dalam Bab 2 POS UM 2022, peserta dan unit diklat yang menyelenggarakan ujian di madrasah.
Paragraf D menunjukkan jumlah peserta UM sebanyak 15 orang. Isinya kode dengan ketentuan sebagai berikut:
- 2 digit pertama: kode tahun ujian (misalnya, 22)
- 2: Kode negara (sesuai Kode 2016 8 kantor wilayah Kementerian Pendidikan di KMA)
- 3. Nomor 2 : kode kabupaten/kota
- Nomor 1: kode level (1 untuk MI, 2 untuk MT dan 3 untuk MA/MAK)
- 5. Edisi ke-4: Kode Madrasah
- Keenam 4 digit: nomor seri DUT
- 01 = Provinsi Aceh
- 02 = Provinsi Sumatera Utara
- 03 = Provinsi Sumatera Barat
- 04 = Provinsi Riau
- 05 = provinsi Zambia
- 06 = Provinsi Sumatera Selatan
- 07 = Provinsi Bangalore
- 08 = Provinsi Lampung
- 09 = Provinsi DKI Jakarta
- 10 = Provinsi Jawa Barat
- 11 = Provinsi Jawa Tengah
- 12 = ID Provinsi Yogyakarta
- 13 = Provinsi Jawa Timur
- 14 = Provinsi Kalimantan Barat
- 15 = Provinsi Kalimantan Tengah
- 16 = Provinsi Kalimantan Timur
- 17 = Provinsi Kalimantan Selatan
- 18 = Provinsi Bali
- 19 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
- 20 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
- 21 = Provinsi Sulawesi Selatan
- 22 = Provinsi Sulawesi Tengah
- 23 = Provinsi Sulawesi Utara
- 24 = Provinsi Sulawesi Tenggara
- 25 = Provinsi Maluku
- 26 = Provinsi Papua
- 27 = Provinsi Maluku Utara
- 28 = Provinsi Banten
- 29 = Provinsi Kepulauan Belitung
- 30 = Provinsi Gorontola
- 31 = Provinsi Sulawesi Barat
- 32 = Provinsi Kepulauan Riau
- 33 = Provinsi Papua Barat
- 34 = Provinsi Kalimantan Utara