Dirjen Pendidikan Agama Islam, sebagai respon atas respon kebijakan pemerintah yang sedang berlangsung terhadap pelaksanaan Kegiatan Kemasyarakatan CV-19 (PPKM), mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan pengajaran di sekolah-sekolah agama selama periode PPKM .
Surat Edaran B-2459/DJ.I/Dt.II/PP.00/08/2021 Corona Virus Disease 2019 (CV-19) Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pelaksanaan Sekolah (PPKM) 2021/2022 .A.A. 10 Agustus 2021 Direktur Kurikulum, Fasilitas, Kelembagaan, dan Kemahasiswaan Kementerian Kesehatan. Isom, atas nama Manajer Umum.
Sistem ini bertujuan untuk memantau pelaksanaan pembelajaran di matras tahun ajaran 2021/2022 dan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terkait virus corona (CV-19). Kanwil Kementerian Agama, Kantor Tata Usaha Negara/Kabupaten Agama dan Sekolah sebagai pedoman bagi pengambil kebijakan untuk melaksanakan pendidikan di sekolah agama.
Modus belajar selama PPKM
Menurut RakyatPos.ID , tergantung isi amplop, ada beberapa poin yang perlu dibenahi semua pihak.
Beberapa ketentuan tersebut mewajibkan sekolah agama di PPKM Kabupaten Tingkat 4 untuk melaksanakan PJJ atau BDR.
Sementara itu, sekolah agama di PPM Tingkat 1, 2 dan 3 dapat menyelenggarakan pembelajaran PTM terbatas dengan berbagai syarat, salah satunya harus mendapat persetujuan dari Kanwil Kemenag atau Kanwil Kemenag. sebuah otoritas.
Dengan rincian sebagai berikut.
- Penyelenggaraan pendidikan di sekolah pada masa wabah kolera-19 harus selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah.
- Sekolah (RA, MI, MT, MA/MAK) pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau pekerjaan rumah (BDR) harus dilaksanakan di wilayah aplikasi Batasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (CVD-19).
- Sekolah Tingkat 1, 2, atau 3 (PPKM) (RA, MI, MT, MA/MAK) dapat melakukan tes Terbatas Kabupaten-19 Kabupaten. Mempertimbangkan hal-hal berikut: PTM dan/atau Jarak (BDR)
- Menerapkan protokol dan prosedur kesehatan sesuai dengan 4 DM tentang pedoman pelaksanaan kurikulum pendidikan 2019 (CV-19) dan angka Kementerian Dalam Negeri angka 30 dan 31 tahun 2021 .
- Wanita yang menjalankan program pengiriman uang tertentu harus memastikan guru dan staf mereka divaksinasi.
- Ada peraturan atau rekomendasi pemerintah daerah yang bisa diterapkan di daerah Anda dari Satuan Tugas (PTM) CV-19 setempat.
- Memperoleh izin tertulis untuk menyelenggarakan pendidikan pra sekolah (PTM) bagi sekolah yang bersangkutan di Kantor Kementerian Ibadah Kabupaten dan/atau Kantor Kementerian Ibadah/Kota.
- Kemendagri, Kanwil, Dinas Lansia/Kota, pihak sekolah dan kepala sekolah harus selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi kondisi epidemiologi yang muncul di setiap wearda. Sekolah;
- Koordinasi Tujuan Pembelajaran dan Pembelajaran di Sekolah Agama Pada Masa Wabah Covid-19 Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Pedoman Strategis Darurat Bagi Sekolah dan Pengawas . Instruksi Kurikulum RA
Lihat postingan ini di Instagram