Menurut Surat Edaran Badan Pengkajian dan Kurikulum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0047/H4/PG.00.02/2022 tentang verifikasi data ANBK 2021, salah satunya menegaskan data dari kepala sekolah dan guru dengan lingkungan belajar telah tingkat pengendalian diri kurang dari 80%.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh pihak sekolah melalui website ANBK. Yang bersangkutan selalu menjadi kepala madrasah /sekolah atau guru dari lembaga yang bersangkutan atau bukan. Jika ya, maka Anda diundang untuk mengikuti survei tambahan yang akan dilakukan mulai tanggal 7 Februari hingga 18 Februari 2022.
Surat edaran tersebut menyatakan bahwa mulai tanggal 7 sd 18 Februari 2022, kelengkapan alat survei lingkungan belajar bagi pimpinan sekolah dan guru yang belum atau belum menyelesaikannya di https://surveilingkungansiswa.kemdikbud.go.id/. .
Bagaimana cara mengonfirmasi direktur dan pengasuh
Langkah-langkah berikut harus dilakukan untuk memvalidasi Kepala Sekolah dan Pendidik mengisi Kuesioner Lingkungan Belajar:
- Masuk ke anbk.kemdikbud.go.id dengan akun pengaturan yang sesuai.
- Buka menu "Konfirmasi Kepala Sekolah dan Guru".
- Buka submenu “Data Kepala Sekolah dan Pendidik”.
- Website ANBK akan menampilkan daftar madrasah/kepala sekolah dan guru.
- Centang kolom 'Persentase Respons Pertanyaan' dan 'Deskripsi'.
- Jika ada guru dengan persentase di bawah 80% dan kolom Deskripsi bertuliskan “Setelah survei selanjutnya selesai”, berarti guru tersebut harus melakukan survei kedua antara tanggal 7-18 Februari 2022.
- Jika Kepala Sekolah/Guru atau Guru tidak lagi bekerja di lembaga yang bersangkutan, pilih dari kolom Pensiunan/Tidak Aktif, Non-Mengajar, atau Meninggal Dunia pada kolom Konfirmasi.
- Ditarik/Tidak Aktif (juga dipindahkan ke lembaga lain) berarti Kepala Sekolah atau Pendidik telah pensiun atau tidak aktif pada saat pelaksanaan YD 2021. Dalam hal ini tetap wajib melengkapinya. Termasuk jika pindah setelah berdirinya AN, selesaikan SLB menurut sekolah selama berdirinya AN 2021.
- Mereka bukan pendidik kecuali sebagai guru/pendidik dan tidak diwajibkan untuk melakukan studi lanjutan terhadap lingkungan belajar.
- Meninggal (jika sudah meninggal)
- Setelah Anda mengisi kotak konfirmasi, jangan lupa untuk mengklik tombol "Simpan".